Akhwatmuslimah.com – Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.
Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.
Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka. Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.
Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.
Jelas bahwa mengonsumsi makanan atau minuman haram atau mengonsumsi makanan atau minuman yang didapat dari cara-cara yang haram akan berdampak merusak akhlak dan moral anak, maka orang tua yang menafkahi anaknya dengan makanan yang haram atau makanan yang dihasilkan dari cara-cara yang haram berarti telah merusak agama dan moral anaknya. Hal ini berarti orang tua tersebut telah mendurhakai anaknya sendiri.
Akibat lain yang ditimbulkan oleh adanya barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram ialah:
1. Tidak diterimanya amalan orang tersebut
2. Mengikis keimanan orang tersebut
3. Haji dari harta haram maka akan tertolak
4. Tidak terkabulnya doa orang tersebut
5. Sedekah dari harta haram maka akan tertolak
6. Mengeraskan hati orang tersebut
7. Mencampakan orang tersebut ke dalam neraka
Oleh : Nur Rokhanah
Sumber: pelita-ilahi