10 Cara Berdagang Rasulullah SAW

Ilutrasi. (Foto: inet)

Ilutrasi. (Foto: inet)

Akhwatmuslimah.com – Bagi kaum muslimin Nabi Muhammad SAW adalah tuntunan sekaligus tauladan yang bermanfaat. Tidak hanya sebagai Nabi utusan Allah untuk menyebarkan agama Islam, Beliau juga dikenal sebagai pedagang yang terkenal dan sukses. Beberapa kaidah berdagang Rasulullah seperti berikut :

1. Menjadikan Berdagang Sebagai Ibadah

Ibadah dalam agama islam tidak hanya sebatas ritual yang berhubungan dengan keagamaan, seperti shalat, puasa, zakat, ataupun haji. Semua hal baik yang kita lakukan untuk mengharapkan ridha Allah juga merupakan Ibadah. Berlaku juga untuk Berdagang, apabila kita niatkan demi mengharapkan ridha Allah untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Menjadikan berdagang sebagai ibadah dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

– Ikhlas dalam berdagang hanya karena Allah, sehingga kita dapat senantiasa melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Serta bersyukur atas segala nikmat yang diberikan kepada kita.

– Sesuai Syariat Rasulullah. Artinya segala risalah yang diajarkan beliau dalam perdagangan selalu kita jadikan acuan untuk beraktifitas.

– Bersungguh-sungguh, bekerja keras membuktikan bahwa apa yang kita kerjakan tidak hanya sebatas janji yang kita sampaikan.

Insya Allah, dengan menjadikan pekerjaan setiap hamba sebagai Ibadah akan senantiasa memberikan dampak positif bagi rohani dan kualitas pekerjaan. Diharapkan mampu menjadikan hati ikhlas sehingga tidak ada penyesalan dalam melakukan suatu pekerjaan.



2. Memenuhi Rukun Jual Beli

Tentunya dengan mengikuti syariat agama, jual beli dapat bernilai ibadah. Beberapa syariat dalam jual beli adalah sebagai berikut :

– Penjual harus sehat akal dan memiliki barang yang akan dijual, atau mendapatkan ijin untuk menjualnya.

– Pembeli harus sehat akal atau apat melakukan jual beli dengan kemauan sendiri atau diijinkan untuk melakukan jual beli apabila pembeli tersebut adalah anak kecil.

– Barang yang dijual harus merupakan barang Halal, dan barang yang bermanfaat.

– Bahasa akad, yaitu adanya ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) denga perkataan.

– Kerelaan kedua pihak bagi penjual dan pembeli dalam bertransaksi.

– Rukun jual beli adalah wajib di ikuti bagi kaum muslimin, apabila tidak dapat terpenuhi maka jual beli tersebut menjadi rusak dan tidak boleh dilakukan.

3. Hanya dengan kesepakatan bersama

Prinsip perdagangan adalah harus adanya kesepakatan antar pihak pembeli dan penjual. Tidak ada keharusan untuk menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada pada ada pada akad dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri. Jual beli bisa dilakukan dengan saling memberikan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku.

4. Jujur dalam timbangan dan takaran

Suatu kebiasaan yang terjadi pada masyarakat jahiliyah dan masih berlaku hingga jaman sekarang, yaitu mengurangi takaran/timbangan. Sama halnya dengan mencuri, perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan dosa serta tidak sahnya jual beli. Allah memerintahkan setiap para pedagang untuk menyempurnakan timbangan.

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan timbangan yang benar…” (Al Isra [17]:35)

Namun, melebihkan timbangkan supaya sang pembeli senang adalah perkara yang dianjurkan.

Dari Siwaid bin Qais berkata, “Aku dan makhrafah Al-Abady pernah mengimpor pakaian dari tanah Hajar, kemudian kami bawa ke Mekah. Lantas Rasulullah datang menghampiri kami sambil berjalan. Kami tawarkan beliau celana dan beliau membelinya. Dan pada waktu itu, ada seorang yang sedang menimbang, Rasulullah kemudian bersabda :

“Timbanglah, dan lebihkan”

5. Jujur mengenai barang yang ditawarkan

“Seorang muslim tidak dihalalkan menjual suatu barang yang di dalamnya terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia harus menjelaskanya kepada saudara tersebut”

Sabda Rasulullah diatas menjelaskan bagaimana wajibnya seorang penjual untuk menjelaskan keadaan barang yang akan dijualnya. Banyak dijumpai saat ini bagaimana menjamurnya permasalahan dari pembelian online dikarenakan sang pembeli merasa ditipu dikarenakan barang yang diterima tidak sesuai dengan penjelasan dari sang penjual.

Atau sang penjual menampilkan buah-buahan yang berkualitas baik di tumpukan paling atas, dan mencampur buah-buahan yang jelek ditumpukan paling bawah. Dalam kasus tersebut, sang pembeli berhak melakukan pembatalan atau meneruskannya.

6. Menghindari Sumpah Berlebihan

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda :

“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahan”

Tidak sedikit para pedagang yang memberikan sumpah untuk melariskan dagangannya, bahkan hingga melakukan sumpah palsu. Dari Abu Umamah Iyyas bin Tsalabah Al-Harits, Rasulullah bersabda :

“Siapa yang menyerobot hak seorang muslim dengan melalui sumpahnya, maka Allah mewajibkannya masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga.” Seorang bertanya, “Sekalipun hanya sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sekalipun berupa setangkai kayu siwak”.

7. Tidak mengajukan syarat batil

Persyaratan sifat dalam jual beli itu diperbolehkan, misalkan Seorang penjual kendaraan mensyaratkan setelah penjualan sang penjual meminta untuk menaiki kendaraanya sebagai transportasi untuk pulang ke rumah, atau sang penjual rumah mensyaratkan mendiami rumah beberapa waktu terlebih dahulu untuk menyiapkan perpindahan.

Sayangnya dalam praktek jual beli sekarang masih ada yang melakukan kekeliruan, dan mengajukan syarat yang batil. Yang menyebabkan jual belinya menjadi tidak syah.

Rasulullah menjelaskan :

“Barangsiapa yang mensyaratkan persyaratan yang tidak ada dalam kitabullah maka batil, kendati seratus persyaratannya”

Beberapa syarat yang tidak boleh dalam islam adalah :

Menggabungkan dua syarat dalam jual beli

Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli, misalkan penjual kendaraan mensyaratkan untuk tidak menjual kendaraan tersebut kepada si A, atau tidak boleh menghadiahkan kepada si B.

Syarat batil yang bisa membatalkan jual beli, misalnya pembelian dengan hutang yang diwajibkan pada tanggal tertentu, namun saat pembeli tidak bisa melunasinya maka barang menjadi milik penjual lagi atau menaikkan harga melebihi perjanjian

8. Lemah lembut terhadap pembeli

Salah satu metode yang dicontohkan dan diajarkan Rasulullah dalam berdagang adalah memberikan pelayanan yang lemah lembut terhadap para pembeli. Tutur kata yang baik, pelayanan dengan sikap yang baik.

Selain itu, tidak hanya saat menjual. Karakter lemah lembut juga harus diterapkan saat melakukan promosi, agar calon pembeli tertarik untuk menerima barang yang kita jual.

9. Tidak menimbun barang dagangan

Menimbun barang dagangan dengan maksud agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi, di saat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya merupakan perkara yang dilarang oleh syariat.

Sebagian ulama mengkhususkan barang yang dinyatakan dapat ditimbun hanya pada barang pangan. Ada pula pendapat lain menyatakan bahwa penimbunan dalam segala bentuk barang hukumnya haram karena berbahaya dapat menjadikan harga barang tidak stabil.

Para ahli fikih berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penimbunan yang diharamkan adalah :

– Barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhanya berikut tanggungan untuk persediaan satu tahun penuh, karena seseorang boleh menyimpang persediaan nafkah untuk dirinya dan keluarganya untuk persiapan selama satu tahun, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah.

– Orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjualnya dengan harga tinggi.

– Penimbunan dilakukan pada saat dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ditimbun..

10. Menghindari jual beli yang dilarang

Rasulullah melarang sejumlah jual beli yang didalamnya terdapat sejumlah gharar (ketidak jelasan tentang bentuk, dan sifat suatu barang). Beberapa jenis jual beli yang dilarang beliau :

– Jual beli yang belum diterima

Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum menerima barang dagangan tersebut. Sabda Rasulullah :

“Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya”

– Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya

Seorang muslim tidak boleh jika saudaranya telah membeli sesuatu suatu barang seharga seratus ribu rupiah misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya, “Mintalah kembali barang itu, dan batalkan ual belinya, karena aku akan membelinya darimu dengan harga lebih mahal”

– Jual beli najasy

Jual beli najasy adalah menawar suatu barang dengan harga lebih tinggi, tetapi tidak bermaksud untuk membeli, agar para penawar lain tertarik membelinya.

– Jual beli barang haram dan najis

Seorang muslim dilarang menjual barang yang haram dan najis

– Jual beli gharar

Orang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang didalamnya tidak ada kejelasan. Tidak boleh menjual anak hewan yang masih di perut induknya, buah-buahan yang belum masak, atau barang tanpa melihat, membalikkan atau memeriksanya jika barang tersebut ada ditempat jual beli, atau menjual barang tanpa penjelasan sifatnya, jenisnya, atau beratnya jika barang tersebut tidak ada ditempat.

– Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjual

Rasulullah bersabda :

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”

– Jual beli mulamasah dan munabazah

Jual beli mulamasah adalah calon pembeli diwajibkan membeli jika telah menyentuh barang dagangannya. Sedangkan jual beli munazabah adalah system barter antara dua orang tanpa masing-masing memeriksanya terlebih dahulu. [ ]

==

Sumber: bacaanku

Share this post

scroll to top