Akhwatmuslimah.com – Salah satu wawasan penting dalam ilmu agama Islam adalah mengenal masalah khilafiyah. Sebab ada kaidah : laa inkaara fil mukhtalaf fiihi (tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah khilafiyah). Mengapa ini penting karena akhir-akhir ini umat Islam banyak diresahkan oleh sebagian kelompok yang selalu menyerang masalah khilafiyah sehingga muncul sikap saling menyerang dan karena emosional akhirnya ngawur. Dan tidak mustahil akan berakibat perpecahan. Inilah yang ingin saya jelaskan:
Pertama, perlu diketahui bahwa ada dua masalah pokok yang harus kita bedakan:
(a) Masalah menyimpang dan sesat. Cirinya keluar dari prinsip pokok agama seperti meyakini bahwa zina itu halal dengan nama lain entah itu disebut mut’ah dsb. Atau mengatakan bahwa Sahabat Nabi Abu Bakar Ash shuddiq dikatakan kafir dsb. Ini jelas menyimpang.
(b) Khilafiyah atau perbedaan pendapat antara ulama bukan antar awam. Dikatakan khilafiyah karena masing-masing ulama dalam menyikapi suatu persoalan yang mereka bahas sama-sama mempunyai dalil. Dan khilafiyah ini hanya terjadi dalam wilayah furu’. Dalam hal ini ada dua macam furu’ :
1. Furu’ itiqdiyah ( cabang dalam waliyah akidah seperti pembahasan mengenai ayat-ayat sifat, ayat tentang tangan Allah, ayat tentang semayam Allah di atas Arasy dsb).
2. Furu’ fiqhiyah (cabang dalam masalah fiqh seperti bacaan al-fatihan kepada mayit, tahlilan, yasinan, maulidan dsb).
BAGAIMANA CARA MENYIKAPINYA?
1. Untuk masalah yang menyimpang kita wajib menolaknya. Dan sebisa mungkin hilangkan sampai ke akar- akarnya.
2. Untuk masalah yang khilafiyah lakukan sebagai berikut:
A. Jangan merasa diri paling benar. Sebab masing-masing punya dalil.
B. Jangan memaksa orang lain ikut madzhabnya. Biarkan masing-masing mengikuti apa yang dia pahami sesuai dengan level kemampuannya.
C. Ketahuilah bahwa dalam masalah khilafiyah tidak ada dalil khusus mengenai masalah tersebut. Maka masing-masing menggunakan penafsirannya terhadap dalil umum masing-masing. Sebab kalau ada dalil khusus tidak akan terjadi khilafiyah.
D. Jangan menghakimi orang lain bahwa mereka salah, atau bid’ah. Sebab jika diserang balik yang mengatakan bida’h juga terkena bid’ah. Misalnya ia dimintai dalil khusus bahwa Nabi membid’ahkan hal tersebut. Maka ia pasti tidak punya dalil. Paling-paling dalilnya adalah : Nabi tidak pernah mengerjakan. Lalu dibalik lagi: mana dalil bahwa setiap yang tidak Nabi kerjakan itu bid’ah. Jawabannya pasti merujuk kepada dalil umum lagi
Jadi itulah mengapa itu disebut khilafiyah. Karena asalnya tidak ada dalil khusus.
E. Karena itu mending kita bersatu saja. Bersinergi membicarakan hal-hal yang lebih besar dan bermakna dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
F. Silahkan itu dibahas secara keilmuan di kalangan para ulama, atau di kalangan para terpelajar jangan di kalangan awam, apalagi di media massa. Sebab itu akan menimbulkan keresahan bagi umat Islam. Dan tidak ada manfaatnya. Sebab itu sebenarnya sudah selesai dibahas oleh para ulama.
G. Ketahui juga bahwa dulu para sahabat berbeda pendapat dalam hal-hal yang tidak Nabi kerjakan, seperti mengumpulkan Al quran dalam satu buku, bahkan banyak perbuatan sahabat yang tidak dikerjakan oleh Nabi. Lalu ketika nabi tahu, Nabi diam tidak menyalahkan. Itu disebut hadits taqriri.
H. Jadi ayo kita belajar ilmu secara objektif: letakan yang khilafiyah sebagai khilafiyah dan yang menyimpang sebagai penyimpangan. Jangan hakimi khilifyah sebagai penyimpangan.
Demikian, semoga berkah. Ayo semangat bersatu umat Islam Saatnya kita bersatu dalam satu barisan mengurus negeri ini agar menjadi megeri yang berdaya bagi kemanusiaan di muka bumi. Ayo kita bebaskan Palestina dari penjajahan, Suriah, Iraq, Rohingnya dan Mesir dari kazaliman. Selamat berjuang sahabat.
=======
Sumber : Dr Amir Faishol Fath