Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Cairan yang keluar dari kemaluan akibat adanya rangsangan, tatapan, lintasan pikiran, atau keinginan untuk jima di mana keluarnya tidak disertai perasaan nikmat disebut dengan madzi.
Menurut para ulama madzi hukumnya najis. Kalau terkena badan, wajib dicuci. Namun kalau terkena pakaian cukup dengan diperciki air sebagaimana tuntunan Nabi saw. Ali ra berkata, “Aku sering mengeluarkan madzi. Maka kusuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan puterinya. Maka orang itupun bertanya. Nabi saw menjawab, ‘Berwuduklah dan basuhlah kemaluanmu!'” (HR al-Bukhari)
Sementara terkait dengan keputihan, maka sebagian ulama menyamakannya dengan darah istihadah (penyakit). Dan sesuai dengan kaidah fikih bahwa keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur membatalkan wudhu maka demikian pula dengan keluarnya keputihan. Keputihan membatalkan wudhu. Kalau darah keputihan itu membasahi pakaian, maka harus dibersihkan.
Nah jika keputihan terus-menerus keluar bahkan ketika shalat, maka ada keringanan yang diberikan oleh agama. Wanita yang mendapatkan keputihan terus-menerus semacam itu cukup berwudhu setiap kali melaksanakan shalat fardhu. Kalaupun darah keputihannya keluar lagi di saat shalat, shalatnya tidak batal.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Sumber : syariahonline.com