Kalau suami meninggal, yang paling layak memandikannya adalah istrinya, atau sebaliknya kalau istri meninggal suaminya paling berhak memandikannya.
Apabila orang-orang yang ada ikatan nasab tidak mampu melakukannya, jenazah bisa dimandikan oleh siapa saja yang mampu dan ahli. Silakan cermati keterangan-keterangan berikut.
Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu besih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa; tetapi kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat” (H.R. Ahmad)
Rasulullah saw. bersabda pada istrinya, “Aisyah, jika kamu meninggal terlebih dahulu, aku yang akan memandikan dan mengkafanimu serta akulah yang akan menyalati dan menguburkanmu” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadist ini menegaskan bahwa suami bisa memandikan jenazah istrinya dan istri boleh memandikan jenazah suaminya. Kesimpulannya, alangkah beruntung apabila kita bisa memandikan jenazah orang yang kita cintai. Sebaiknya jenazah dimandikan oleh kerabat terdekat, tetapi kalau tidak mampu, bisa dibantu oleh orang yang ahli memandikan dan mengkafani.
Sumber : percikiman