Berjilbab Dulu atau Memperbaiki Hati Dulu?

Akhwatmuslimah.com – Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Bapak ustadz yang terhormat, Saya ingin bertanya perihal jilbab. Saya mempunyai seorang teman yang bertanya mengenai jilbab. Ia ingin menggunakan jilbab akan tetapi ia bingung apakah harus siap dan memperbaiki hati terlebih dahulu sebelum memakai jilbab atau langsung aja memakai jilbab dan urusan hati sambil berjalan?
Terima Kasih,
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Fahru

Jawaban: 

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulilahi Rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘alaa Sayyidina Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihihi ajma’in, wa ba’du. Antara hati dan perbuatan sebenarnya sama-sama penting, sehingga tidak perlu dipilih mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Lagi pula, sulit untuk menilai urusan hati atau membuat standarisasinya. Kalau alasan belum mau pakai jilbab karena hatinya ingin diberesi dulu, sebenarnya agak mengada-ada. Sebab siapa yang akan menilai bahwa hati seseorang sudah bersih dan baik? Dan bagaimana cara menilainya? Lalu sampai kapankah hatinya sudah bersih dan siap untuk pakai jilbab?

Sebenarnya kewajiban memakai jilbab tidak pernah mensyaratkan seseorang harus bersih dulu hatinya. Kewajiban itu langsung ada begitu seorang wanita muslimah masuk usia akil baligh. Dan satu-satunya tanda bahwa dia sudah wajib memakai jilbab adalah tepat ketika dia mendapat haidh pertama kalinya. Saat itulah dia dianggap oleh Allah SWT sudah waktunya untuk memakai jilbab. Tidak perlu menunggu ini dan itu, karena kewajiban itu sudah langsung dimulai saat itu juga. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada anak wanita Abu Bakar ra, Asma’ binti Abu Bakar ra.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Asma’, seorang wanita bila telah haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya.”

Rasulullah SAW tidak mengatakan bahwa bila sudah bersih hatinya, atau bila sudah baik perilaku atau hal-hal lain, namun secara tegas beliau mengatakan bila sudah mendapat haidh. Artinya bila sudah masuk usia akil baligh, maka wajiblah setiap wanita yang mengaku beragama Islam untuk menutup auratnya. Dan uaratnya itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.



Ketentuan ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang kewajiban memakai kerudung yang dapat menutupi kepala, rambut, leher dan dada.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya… (QS. An-Nur : 31)

Namun bukan berarti kalau sudah pakai kerudung, boleh berhati jahat atau buruk. Tentu saja seorang wanita muslimah harus berhati baik, berakhlaq baik dan berperilaku yang mencerminkan nilai keimanan dirinya. Tapi semua itu bukan syarat untuk wajib pakai jilbab. Sebab keduanya adalah kewajiban yang tidak saling tergantung satu dengan yang lainnya.

Wallahu A’lam Bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.

Share this post

scroll to top