Versi pertama adalah versi wanita pezina yang memberi minum anjing dan masuk surga. Kitab Bad’ul Khalqi no. 3074, kitab Ahaditsul Anbiya Kitabul Ghar no. 3208. Versi kedua adalah versi bukan pelacur, melainkan seorang laki-laki. Hadits itu ada di Shahih Bukhari kitabul Wudhu no. 168, kitab Al-Mudsaqah no. 2190, kitab Al-Mazalim wal Ghashb no. 2287. kitabul Adab bab Rahmatunnas wal Bahaim no. 5550.
Versi pertama : Wanita pezina memberi minum Anjing dan diampuni dosanya.
Dari Abi Hurairah r.a. dari Rasulullah SAW berabda, “Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, “Anjing ini hampir mati kehausan”. Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari)
Dalam syarah Shahih Bukhari yaitu kitab Umdatul Qari jilid 15 halaman 277 disebutkan bahwa diantara faedah hadits ini adalah diterimanya amal seorang pelaku dosa besar asalkan dia seorang muslim. Dan bahwa Allah mungkin saja mengampuni dosa besar dengan amal yang kecil sebagai keutamaan.
Versi Kedua : Laki-laki memberi minum anjing dan diampuni dosanya/masuk surga
Dari Abi Hurairah r.a. dari Nabi SAW bahwa ada seorang laki-laki berjalan kehausan lalu turun ke bawah sumur untuk minum. Tiba-tiba dia melihat seekor anjing menjukurkan lidahnya dan memakan tanah karena kehausan. Dia berkata, “Anjing ini telah mengalami apa yang aku alami”. Lalu dipenuhinya sepatunya dengan air dan dibawa dengan menggunakan mulutnya lalu memanjat sumur itu dan diberinya anjing itu minum. Maka Allah berterimakasih kepadanya diampunkan dosanya. Dalam riwayat lainnya: lalu dimasukkan ke dalam surga. (HR Bukhari).
Menurut Shahibul Umdah, kedua versi ini memang merupakan dua cerita yang berbeda. Meski keduanya diriwayatkan oleh Abu Shalih dari Abu Hurairah ra.
Sumber : syariahonline.com