Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Al Qur’an sebanyak delapan kali, namun hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar (QS.at taubah: 34). Artinya, kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan di jalan Allah.
Syekh Taqyuddin an-Nabani (1996:298-300) memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang benar menurut Islam hanya emas.
1.Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta,Islam hanya mengkhususkan larangan tsb untuk emas dan perak,padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah,ketika Islam mewajibkan diyat tsb dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah saw telah menetapkan emas dan perak sebagai uang dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang,Allah telah mewajibkan zakat tsb dengan nisab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dalam emas dan perak. Semua transaksi dalam Islam dinyatakan dengan emas dan perak.
Alasan-alasan tsb bisa dimaklumi jika melihat banyaknya hadits Nabi tentang transaksi yang melibatkan emas.
Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk Islam. Karena itu, wajar terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang (lawrence S.Ritter & Willian L.Silbri). Jika suatu saat hukum menyatakan itu bukan uang, yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tak bernilai apa-apa, padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang, bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa kertas itu berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras ,misalnya,ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika dilakukan, pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk menggantikan uang tersebut (Mahmud Abu Saud,1980). Demikian Cecep Maskanul Hakim menjelaskan. (ANW)
Sumber : Kitab “ Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer “ By : Adiwarman Karim